Bisnis Online Telah Diwajibkan Untuk Memiliki Izin Usaha
Fermeloiedor

Bisnis Online Telah Diwajibkan Untuk Memiliki Izin Usaha

Bisnis Online Telah Diwajibkan Untuk Memiliki Izin Usaha Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk. slot gacor

“Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Lantas kapan kewajiban itu harus diikuti oleh pelaku usaha? Dan bagaimana cara membuat izinnya? buka halaman berikutnya.

Bisnis Online Telah Diwajibkan Untuk Memiliki Izin Usaha

Prasyarat sebelum Menggunakan OSS:

Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. americandreamdrivein.com

Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Persyaratan dan Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha:

-Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

-Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.

-Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan:

-Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

-Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.

-Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

1. Bikin Izin Lewat OSS

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Bisnis Online Telah Diwajibkan Untuk Memiliki Izin Usaha

2. Siapa Saja Yang Wajib?

Menurut pasal 15 ayat 1 itu tertulis yang wajib memiliki izin usaha adalah pelaku usaha. Lalu di ayat 2 penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficialy) secara langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Sementara dalam penjelasan dalam pasal 1, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Dalam pasal itu juga juga membedakan pengertian dari pribadi yakni orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.

Sementara dalam pasal 4 ayat 1 tertulis PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 tertulis bahwa PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:

a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;

b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;

c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Berlaku Awal 2020

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember mendatang.

“Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal tahun 2020.

“Segera, awal tahun depan. Tapi sosialisasinya tanggal 9,” ungkap Suhanto.

Menurutnya, dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline.

4. Alasan Pemerintah

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha online memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan.

“Kepentingannya banyak, kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan,” kata Agus di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Kewajiban memiliki izin usaha juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.

Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019.

“PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu,” kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Agus mengatakan, salah satu tujuan pemerintah meneken aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.

Sudah tidak sulit lagi, sekarang para pelaku bisnis baik online ataupun offline sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor kemendag lagi untuk mendaftar demi mendapatkan SIUP atau izin usaha. Para pelaku usaha sekarang sudah bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usaha secara online.

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder (suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan), melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Keuntungan Berbelanja Online Di Sociolla
Fermeloiedor

Keuntungan Berbelanja Online Di Sociolla

Keuntungan Berbelanja Online Di Sociolla – Di zaman modern ini banyak sekali kegiatan yang dilakukan secara mudah dengan online, seperti halnya belanja.

Belanja secara online sangat mudah, cepat, dan instan sehingga banyak sekali anak muda dan dewasa yang menyukai belanja online.

Bagi para wanita yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk berbelanja secara langsung baik ke toko maupun mall, maka kini ada banyak variasi website. idn slot

Website kecantikan yang terkenal tentu memiliki tingkat kepercayaan konsumen yang tinggi. Apalagi jika di dalamnya ada komunitas kecantikan dan saling sharing. https://americandreamdrivein.com/

Situs-situs belanja online sangat banyak, yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi para konsumen. Ada banyak sekali produk-produk yang dijual di situs belanja online seperti produk kecantikan yang selalu dicari oleh kaum wanita.

Namun pernahkah para penyuka situs belanja online kecantikan mendengar kata “Sociolla

Bisnis kecantikan memang kian memikat di tengah masyarakat. Tak terkecuali bagi marketplace yang bergelut dalam hal itu seperti Sociolla.

Apa itu Sociolla?

Keuntungan Berbelanja Online Di Sociolla

Sociolla adalah online store terpercaya dan terlengkap yang ada di indonesia yang menjual produk kecantikan, make up, perawatan kulit, kosmetik, parfum, serta skincare.

Mengapa Sociolla sangat “terpercaya”? Karena Sociolla telah menjamin semua produk yang mereka jual sangatlah aman, resmi, dan sudah terdaftar.

Jadi para wanita yang ingin membeli produk kecantikan di Sociolla tidak perlu takut karena telah terjamin produk yang dijual.

Chrisanti Indiana, berusia 22 tahun saat kembali ke Indonesia dari Studinya di Sydney, Australia pada tahun 2014. Chrisanti dikenal sebagai desainer grafis muda yang kemudian menjalankan bisnis e-commerce di bidang kecantikan ini.

Namun saat itu desainer grafis muda ini tertarik dengan dunia kecantikan dan industri digital sehingga membuat dia memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari berdirinya platform Sociolla.

Bahkan, wanita ini terus menjalankan bisnis tersebut hingga meraih kesuksesan.

Sociolla merupakan sebuah perusahaan e-commerce telah berdiri sejak bulan Maret 2015, yang memiliki tujuan memberikan kenyamanan pada tiap konsumen wanita di Indonesia untuk belanja online produk kecantikan di Sociolla.

Fitur-fitur yang ada di platform ini juga sangat lengkap dan memudahkan para konsumen wanita dengan mudah bisa mengakses dan mencari produk yang mereka inginkan.

Sociolla merupakan salah satu dari rangkaian portofolio yang dimiliki oleh East Ventures pada tahun 2018. Sociolla mendapatkan pendanaan senilai US$12 Juta (atau setara dengan Rp168 miliar) yang dipimpin oleh EV Growth.

Gross Merchandise Value (GMV) Sociolla telah tumbuh sebanyak tujuh kali lipat setiap tahunnya.

Jumlah itu diperkirakan akan tumbuh kembali sebanyak empat kali lipat pada tahun ini, karena salah satu platform yang dibuat oleh Sociolla adalah SOCO (Sosial Connection) yang membuat Sociolla tumbuh lebih besar pada tahun ini.

Secara kumulatif, lebih dari 20,2 juta pengunjung yang tergabung dalam platform digital Sociolla, Social Bella, sejak tahun 2018. 

Lantas, bagaimana bisnis marketplace kecantikan Sociolla itu dikembangkan? Berikut tips bisnisnya.

Co-Founder dan Presiden Social Bella Christopher Madiam mengatakan, menggeliatnya bisnis Sociolla tak bisa dilepaskan dari konsep omnichannel yang digencarkan. Strategi bisnis omnichannel itu, dikembangkan melalui Sociolla Store. 

Adapun unit kunci sebagai ekosistem yang terintegrasi di dalamnya, ialah SOCO (platform daring mengulas aneka produk perawatan diri), Beauty Journal (media kecantikan dan gaya hidup), dan Brand Development (distribusi).

Christopher menekankan, omnichannel itu pada dasarnya akan menyuplai kebutuhan konsumen secara terintegrasi secara online dan offline yang saling melengkapi. Sehingga, kebutuhan konsumen bisa tercukupi secara optimal.

“Di online konsumen bisa dapat data lebih baik. Offline nanti bisa test produk. Di omnichannel, tinggal scan barcode untuk dapat ulasan product lebih lengkap,” terang Christopher ketika ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta.

Ia melanjutkan, konsep omnichannel juga mudah diaplikasikan bagi konsumen dan makin modern secara teknologi. Ketika mendatangi Sociolla Store, konsumen bisa langsung log inakun SOCO hingga bisa melakukan testing secara langsung produk kecantikan. 

“Paling favorit skin care serum, personal care kayak shampo, sabun mandi, ada juga buat perawatan jerawat. Kalau make up itu lipstik, foundation kemudian eye liner dan eye shadow,” terangnya. 

Keuntungan Berbelanja Online Di Sociolla

Ia menyebut, hingga kini ada dua Sociolla store yang ada di Indonesia yaitu di mal Kasablanka dan Puri Indah Mal, keduanya di Jakarta. 

Ke depan, pihaknya tak menutup kemungkinan Sociolla Store akan terus ditambah. Sebab, potensi pasar kecantikan yang pihaknya prediksi akan terus mengalami kenaikan ke depan.

Menurut laporan e-Conomy yang dikeluarkan Google dan Temasek, e-commerce lokal RI tumbuh paling cepat dibandingkan Asia Tenggara lainnya, kurang lebih 50 persen yang dibelanjakan berasal dari Indonesia, dengan total nilai USD 12 miliar.

 “Di kota-kota besar di Indonesia akan dikembangkan (omnichannel), sekarang kita fokus dulu ini,” pungkasnya.

Alasan Berbelanja di Situs Sociolla

Keuntungan berbelanja di situs Sociolla adalah situs ini memiliki banyak promo, diskon, free ongkir, Voucher belanja dan banyak lagi yang disediakannya.

Berikut adalah keuntungan lain belanja di Sociolla:

#1 Mendapat Beauty Journal

Keuntungan yang didapat dalam berbelanja di platform ini adalah konsumen mendapatkan berbagai fasilitas seperti bekerja sama dengan Sociolla atau bisa disebut partnership.

Kemudian para konsumen juga akan mendapatkan tips-tips kecantikan dari beauty journal.

Mengapa sangat banyak sekali keuntungan yang didapat dalam berbelanja di Sociolla? Karena Sociolla merupakan perusahaan e-commerce yang mempunyai jumlah kunjungan konsumen terbesar di Indonesia.

Sociolla mengalami peningkatan jumlah kunjungan web terbesar hampir +236% dibandingkan Q1 2018. Karena pada saat tahun 2018 situs Sociolla hanya mendapat kunjungan sekitar 1.437.800 kunjungan.

Saat tahun 2019 konsumen yang mengakses situs Sociolla bertambah hampir 4.838.300 kunjungan dari konsumen, yang menjadi bukti bahwa Sociolla memang Situs terpercaya.

Sociolla memiliki tiga pilar pendukung yang membuat mereka lebih maju seperti E-Commerce, Media, dan Platform komunitas.

Awalnya Platform hanya dibuat untuk tujuan pemasaran, namun platform ini bergerak ke edukasi pasar terkait kebutuhan kecantikan dan perawatan pribadi, setelah hal itu Sociolla membuka sektor media yang diberi nama Beauty Journal yang mempunyai 20 Juta pengunjung pada tahun 2018.

Beauty Journal dibangun pada tahun kedua bisnis Sociolla. Selain Beauty Journal, platform ini juga mengembangkan platform komunitas yang diberi nama Soco pada tahun ketiga bisnis Sociolla.

#2 Bisa Tergabung dalam Soco

Soco (Sosial Connection) menjadi alasan utama mengapa jumlah pengunjung Sociolla yang bertambah tiap tahunnya.

Lewat platform komunitas Soco ini orang lain dapat membuat Konten Kecantikan lewat ulasan artikel, video dan sekedar rekomendasi.

Jenis merek dari produk juga dibuat ulasan sehingga banyak mendapat sorotan lebih saat adanya komunitas Soco.

Pada tahun ini Sociolla akan membentuk dua toko luring (offline), yang dibuat dengan tujuan menawarkan konsep yang unik dan dapat meningkatkan pengalaman berbelanja para pelanggannya.

Dengan didampingi dua partner dalam mendirikan Sociolla yaitu Christopher Madiam dan John Rasjid.

Kini platform ini telah memiliki lebih dari 250 karyawan yang tersebar di beberapa daerah seperti di Jakarta, Yogyakarta, dan New Delhi di India.